Tentang Kami
PT Rusdi Medica
Dunia kesehatan di Indonesia memang masih jauh dari kata sejahtera, terutama dalam hal biaya kesehatan yang tinggi, obat-obatan, alat kesehatan yang mahal, dan infrastruktur yang masih kurang. Distribusi dan suplai alat kesehatan di Indonesia belum mampu memenuhi permintaan pasar yang begitu besar dan wilayah yang luas.
PT. Rusdi Medica adalah pedagang besar alat kesehatan yang berada di area Sanglah di Kota Denpasar, Bali. Keberadaan PT. Rusdi Medica dalam bisnis alat kesehatan sudah dimulai sejak tahun 1996 dan cakupan distribusi serta suplainya mencakup Bali, Indonesia Tengah,dan Indonesia Timur.
Pelanggan PT. Rusdi Medica dimulai dari Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, klinik-klinik dan Puskesmas, Dokter, Paramedis, sekolah-sekolah, laboratorium, dan industri pariwisata. PT. Rusdi Medica bekerja sama dengan berbagai vendor alat kesehatan dan mendistribusikan lebih dari 1000 macam item.
PT Rusdi Medica memiliki tim sales dan customer service yang handal untuk memastikan kepuasan pelanggan. Mereka bekerja untuk memenuhi permintaan pelanggan dengan menyediakan produk yang berkualitas tinggi dan memberikan layanan purna jual yang baik.
Dalam bisnisnya, PT Rusdi Medica juga selalu memperhatikan kepatuhan hukum dan regulasi yang berlaku dalam perdagangan alat kesehatan. Perusahaan memastikan bahwa produk yang dijual telah memenuhi persyaratan kualitas dan sertifikasi yang diperlukan, serta memperhatikan aturan mengenai ijin edar alat kesehatan di Indonesia.
PT. Rusdi Medica dengan dedikasi dan loyalitasnya di bisnis alat kesehatan yang akan terus bertumbuh dan berkembang membutuhkan partnership serta kerja sama dari produsen dan distributor alat kesehatan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Izin Usaha
Nomor Induk Berusaha (NIB)
0220006393711
Izin Distributor Alat Kesehatan
02200063937110001
Tanggal
8 Februari 2022
Masa berlaku izin usaha
s/d 8 Februari 2027
Instansi Pemberi Izin
OSS Berbasis Resiko
Sertifikat CDAKB
FK 01 01/1/012/2022
Tanggal
6 Februari 2022
Masa berlaku
s/d 6 Februari 2027
Instansi Pemberi Izin
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia